
Pengadilan, Sumatera Utara, baru-baru ini menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Indah Siska Sari (20), seorang mahasiswi asal Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Indah dijatuhi hukuman setelah terbukti mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram miliknya. Kasus ini mencuat sebagai contoh bagaimana tindak pidana terkait perjudian online dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, di Pengadilan Negeri. Vonis tersebut mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung sejak akhir 2024.
Pelanggaran Hukum Terkait Judi Online
Indah Siska Sari dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur mengenai penyebaran informasi terkait perjudian online. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mempromosikan judi online melalui akun Instagram miliknya, yang diakses oleh banyak pengguna.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan keteraturan dunia maya, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online. Majelis hakim menilai bahwa promosi judi online yang dilakukan oleh Indah telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Denda dan Alternatif Hukuman
Selain pidana penjara, Indah Siska Sari juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Hakim menjelaskan bahwa jika terdakwa gagal membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan juga ingin memberikan efek jera kepada pelaku yang terlibat dalam tindak pidana semacam ini.
Baca Juga : Mengapa Judi Online Merusak Masa Depan? | Dampak Judi Online Lengkap
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam mempertimbangkan putusannya, hakim memerhatikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah kenyataan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya untuk memberantas perjudian, yang telah menjadi masalah besar di banyak kalangan masyarakat. Selain itu, tindakan Indah dianggap telah berkontribusi pada penyebaran konten ilegal yang merugikan banyak pihak.
Namun, terdapat pula beberapa faktor yang meringankan hukuman Indah, antara lain pengakuan dan penyesalannya atas perbuatannya. Terdakwa juga menyatakan bahwa dia tidak pernah dihukum sebelumnya, yang memberi pertimbangan positif dalam keputusan hakim.
Kronologi Penangkapan Terkait Judi Online
Kasus ini berawal pada 24 Oktober 2024, ketika petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan promosi judi online yang dilakukan oleh seseorang di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa akun Instagram milik Indah Siska Sari memuat tautan yang mengarah pada situs judi online.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap akun Instagram Indah, polisi menemukan beberapa unggahan yang mempromosikan situs judi online. Terdakwa mengaku bahwa ia telah melakukan promosi ini sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024. Selama periode tersebut, Indah menerima pembayaran sebesar Rp300 ribu setiap dua minggu untuk setiap unggahan yang dilakukan.
Tindakannya ini terungkap setelah petugas kepolisian melakukan pengecekan di Kafe Dazat, yang disebutkan dalam laporan sebagai tempat di mana Indah sering mengunggah tautan judi online.
Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut, menuntut Indah dengan hukuman tiga tahun penjara. Ia juga meminta denda sebesar Rp15 juta, dengan subsider empat bulan kurungan. Namun, setelah mendengar pembelaan terdakwa dan meninjau fakta-fakta, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Indah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan jaksa diberi waktu tujuh hari. Mereka harus memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Reaksi Masyarakat dan Dampak Sosial
Kasus ini menyorot pentingnya kesadaran akan dampak negatif dari promosi judi online di media sosial. Banyak pengguna, khususnya kalangan muda, rentan terhadap konten semacam ini. Oleh karena itu, perlu ada edukasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan platform digital.
Dalam era digital, segala bentuk promosi yang melanggar hukum, termasuk promosi judi online, berisiko membawa konsekuensi berat. Kasus Indah Siska Sari menjadi pelajaran bahwa promosi konten ilegal bisa berujung pada hukuman pidana. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, kini masyarakat menantikan apakah terdakwa akan menerima putusan ini atau mengajukan banding.