 
        Meulaboh, Aceh Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga orang pelaku judi online. Eksekusi tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, dengan disaksikan masyarakat, petugas syariat Islam, dan aparat keamanan.

Para terpidana masing-masing divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait larangan maisir (perjudian). Hukuman cambuk dijatuhkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Eksekusi
Ketiga pelaku sebelumnya ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan bermain judi online menggunakan telepon genggam. Setelah menjalani proses hukum di pengadilan, mereka dijatuhi hukuman cambuk di muka umum.
Baca Juga:Viral Pria Ngaku Dibegal, Ternyata Kelabui Istri usai Uang Habis untuk Judi Online
Pelaksanaan hukuman dilakukan oleh algojo khusus yang telah ditunjuk, dengan tetap memperhatikan prosedur medis agar tidak menimbulkan cedera berat. Sebelum eksekusi, tim medis memeriksa kondisi kesehatan para terpidana untuk memastikan mereka layak menjalani hukuman.
Dasar Hukum
Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan hukum berdasarkan syariat Islam, yang diatur dalam Qanun Jinayat. Judi, baik konvensional maupun online, termasuk salah satu tindak pidana yang diatur dengan sanksi cambuk. Hukuman ini dimaksudkan sebagai efek jera sekaligus bentuk penegakan nilai-nilai agama.
Pesan Moral dan Reaksi Masyarakat
Eksekusi cambuk ini menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, khususnya judi online yang marak di era digital.
Sebagian masyarakat menilai hukuman ini adil dan sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap kasus serupa dapat menurun dengan adanya penegakan hukum yang konsisten.
Penutup
Kasus eksekusi cambuk terhadap tiga pelaku judi online di Aceh Barat menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan syariat Islam. Selain sebagai bentuk hukuman, langkah ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi praktik perjudian.
 
         
         
         
         
        